{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#19Q : mas/mbak Sanksi denda atas keterlambangan pembayaran hutang berupa bunga dan sanksi tetap bisa dihitung dpp pembayaran bunga atau tidak ya mas/mbak? Karena kalau di ketentuan ada yang disebut imbalan lain saja.
|jawab =
#19A: PPh 26 atas bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang, sepanjang termasuk dalam pengertian tersebut maka jadi DPP PPh 26 atas bunga tersebut
ANNAS KURNIA RAMADHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~