{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Siang, mau tanya kalo jasa perbaikan & pemeliharaan inventaris kantor, tapi ga ada nilai jasanya apakah tetap kena PPh? Penyedia jasa adalah orang pribadi dan hanya menuliskan harga material saja di kuitansi.
|jawab =
kita kembalikan ke PER 16 2016 Pasal 10 ayat 5 saja, dan wp bisa minta penegasan ke KPP karena wajarnya ada nilai jasanya selain material yang dibeli terkait penyerahan jasa tadi
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~