{{wst>faq |dasarhukum = "XXXXXXXX" |tanya = UU HPP Pasal 9 ayat 4C maksud dr ayat tsb apa ya? jadi apakah semua PKP beresiko rendah bisa melakukan restitusi di setiap masanya? |jawab = Pasal 9 ayat (4c) mengatur prosedur restitusi bagi PKP risiko rendah bahwa restitusinya dilakukan dengan prosedur pengembalian pendahuluan kelebihan pajak sesuai pasal 17C (Kriteria Tertentu). Untuk restitusi setiap masa pajak bisa dilakukan oleh PKP yang memiliki transaksi di pasal 9 ayat (4b)nya, tidak wajib harus risiko rendah untuk mengajukan restitusi di setiap masa pajak. AHMAD ALI MURTADHO |telepon = ====> isi rekomendasi telepon di sini <==== |twitter = Hai Kak, ====> isi rekomendasi twitter di sini <==== Tks*XXXX |livechat = ====> isi rekomendasi livechat di sini <==== |email = * ====> isi rekomendasi email di sini <==== |id = "$ID$" |batas = ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- }}
action struct_lookup struct_fieldhidden "review.reviewer" "=@NAME@" struct_fieldhidden "review.user" "=@USER@" struct_fieldhidden "review.pageid" "=@FORMPAGE_ID@" struct_fieldhidden "review.datetime" "=@DATE(now,%%Y-%%m-%%d %%H:%%M)@" submit "Sudah Direview" thanks "Silakan Refresh (F5)"
action struct_lookup struct_fieldhidden "recommend.recommender" "=@NAME@" struct_fieldhidden "recommend.user" "=@USER@" struct_fieldhidden "recommend.pageid" "=@FORMPAGE_ID@" struct_fieldhidden "recommend.datetime" "=@DATE(now,%%Y-%%m-%%d %%H:%%M)@" submit "Sudah Direcommend" thanks "Silakan Refresh (F5)"
~~DISCUSSION~~