{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
ijin tanya mas/mba. Pembeli barang konsinyasi sdh pasti konsumen di toko kami. Maksudnya setiap ada penjualan konsiyasi kami harus info ke vendor utk terbit kan faktur Pajak? https://twitter.com/ellyellu/status/1544494428500664320
|jawab =
iya bener, pihak yang menerbitkan FP seharusnya adalah pihak yang memiliki barang tersebut. Sehingga jika penjualan barangnya adalah melalui sistem konsinyasi, maka pihak pemilik barang yang membuat FP.
RIZKIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~