{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
untuk kendaraan umum plat kuning bagaimana
|jawab =
tidak dikenai PPN. *) :Perubahan Pertama (UU Nomor 11 Tahun 1994) **) :Perubahan Kedua (UU Nomor 18 Tahun 2000) ***) :Perubahan Ketiga (UU Nomor 42 Tahun 2009) ****) :Perubahan Keempat (UU Nomor 11 Tahun 2020) 213 (3) Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut: ***) a. jasa pelayanan kesehatan medik; b. jasa pelayanan sosial; c. jasa pengiriman surat dengan perangko; d. jasa keuangan; e. jasa asuransi; f. jasa keagam
KETRIONA LENGGO GENI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~