{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
oh ya bu saya mau tanya lagi mengenai PMK 64 th 2022 itu kalau saya ada jual merica juga.. itu kan bisa saya buka faktur pajak kode 05 dengan ppn nya 1,1% tapi kalau saya tetap memilih ppn 11% apakah pajak masukan yang didapat atas transaksi pembelian merica saya bisa kreditkan?
|jawab =
kalau tidak menggunakan tarif besaran sesuai PMK 64 2022 maka dilihat lagi, sesuai pasal 9 ayat 8 UU HPP PPN apakah dapat dikreditkan atau tidaknya dan barangnya bukan merupakan barang yang mendapat fasilitas dibebaskan. jadi kembali ke ketentuan umum ya mas.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~