{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Maaf izin bertanya mas mbak, jika instansi pemerintah membeli paket meeting ke hotel yg paket tersebut berisi penyewaan ruang meeting serta konsumsinya, apakah dikenakan pajak? Kalau normalnya kan ga dipotong ya mbak mas kalo ga salah, karena termasuk objek pajak daerah. Kalau instansi pemerintah yang menyewa apakah juga berlaku hal sama atau bagaimana ya mas mbak? Mohon arahannya. Terima kasih sebelumnya mas mbak
|jawab =
ga ada bedanya sih vic untuk yang nyewa instansi pemerintah atau non IP ya, jika terkait dengan obyek nya, yang membedakan hanya di PMK 59/2022 terkait siapa yang melakukan pemotongan atas PPh pasal 4 ayat 2 atas sewanya aja sih. Jadi dikembalikan ke aturan bahwa jika termasuk pembayaran atas penggunaan jasa pelayanan penginapan serta akomodasinya maka bukan obyek PPh atas sewa tanah dan/bangunan.
SABRINA AYU WARDHANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~