{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
ijin tanya mas/mba, pada UU no 7 tahun 2021 HPP tentang hasil pertambangan yang dihapuskan dri barang tidak kena PPN. apakah ada peraturan lanjutan terkait hal ini?
|jawab =
Secara ketentuan, barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya (dulu termasuk pasir) sesuai Pasal 4A ayat 2 huruf a sudah dihapus di UU HPP. Sehingga sekarang pasir sudah jadi BKP. Kemudian, di pasal 16B UU PPN sttd UU HPP dan SP-39/KLI 2022 pun tidak disebutkan bahwa pasir termasuk yg mendapatkan fasilitas. Jadi, seharusnya atas penyerahan pasir dikenai PPN dengan kod FP 010 .
LUQMAN RAMADHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~