{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
halo selamat pagi kak sukma, saya mau menayakan jika terjadi kesalahan tarif watu laporan PPS kemarin apakah bisa dibetulkan?? kalau tidak bisa apakah ada denda/sanksinya dikemudian hari?? atas kesalahan tarif tersebut. kebijakan 1 kak, atas ungkapan harta yg diluar negri berupa rumah yang harusnya kena 11% tapi salah masukkan tarif ke 8%
|jawab =
pembetulan suket dapat dilakukan Dalam hal ditemukan data kesalahan penulisan dan/atau kesalahan penghitungan dan mengakibatkan kelebihan atau kekurangan pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final maka ditindaklanjuti dengan prosedur pembetulan Surat Keterangan sesuai data yang ditemukan. SE-17 2022
LUQMAN RAMADHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~