{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Selamat sore, mau tanya kalau perekaman efaktur sekarang ini wajib menggunakan NIK/NPWP? kalau customer tidak mau kasih keduanya bagaimana? misal contoh transaksi di pameran/eceran
|jawab =
kalau faktur pajak standar, idealnya harus ada NPWP atau NIK mba. Namun, apabila transaksi nya memenuhi ketentuan PKP pedagang eceran di pasal 25 PER 03/2022, maka bisa menggunakan faktur pajak yang digunggung. Faktur pajak yg dimaksud dapat berupa bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis, namun harus memenuhi kriteria sesuai pasal 26 PER 03/2022 nya ya.
ELFAN FAUZI AKBAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~