{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Berarti harus membuat surat pemberitahuan lagi untuk menambah kan NPWP atas cabang baru tersebut? https://twitter.com/lailaintan3/status/1543881486650073088 ——————————————- mohon arahan ini wpnya nanya kl penambahan cabang ya, bukan penambahan tempat PPN dipusatkan
|jawab =
mas, untuk cabang baru ini akan pemusatan secara otomatis mas, jadi ga perlu menyampaikan pemberitahuan penambahan, karena dia terdaftar di madya mas. Jadi kita pakai aturan yg per 05/2021, bukan pakai yg per 11/2020. Tolong jawaban agen sebelumnya diralat ya mas.
ELLY KUSUMAWARDANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~