{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Kalau perhitungan pajak menggunakan norma apakah harus lapor jika pakai pembukuan? Jika dalam akun aplikasi DJP seperti tampilan diatas apakah perlu verifikasi ulang ke DJP jika pelaporan pajak pakai pembukuan?
|jawab =
wp ingin ke pembukuan namun sudah pemberitahuan nppn, konfirmasikan dengan kpp karena diaturan tidak ada mekanisme pembatalan/pencabutan pemberitahuan nppn
SABRINA AYU WARDHANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~