{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
jasa angkutan plat kuning apakah sekarang harus membuat faktur pajak? Karena termasuk yg dibebaskan
|jawab =
Sesuai pasal 16B UU HPP dan SP 39/2022, dikenakan PPN dan dapat fasilitas dibebaskan, sehingga betul mba, setiap penyerahan oleh PKP jadi dibuatkan faktur pajak
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~