{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
"Ada kesalahan tanggal dlm pembuatan faktur pajak,yang seharusnya 4 juli 2022 tapi tertulis 30 juni 2022 dan sudah terlanjur di upload. sdh saya lakukan pengganti ke 4 juli 2022 tp saya lupa untuk mengubah masa pajak dari 6 ke 7. sedangkan kalo status faktur sdh normal-pengganti,masa pajak tdk bisa diubah kembali. Jadi,solusi untuk mengganti masa pajak dari 6 ke 7 bagaimana? Ini harus pembatalan atau bisa pengganti ya mas/mbak?"
|jawab =
Tidak bisa dibuat fp pengganti untuk ubah masa pajak, jika ingin fp dibatalkan maka harus dipastikan tidak ada penyerahan di saat tanggal yg fp diterbitkan
LUQMAN RAMADHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~