{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
jika ya, apakah faktur pajak tersebut dapat dikreditkan?
|jawab =
Pm yg dikreditkan bukan berdasarkan faktur pajak masukan yg diterima, tapi sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut. pmk 18 pasal 65 ayat 4 Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
LUQMAN RAMADHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~