{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Dalam hal, kita sedang mengajukan Permohonan Pembatalan atas STP kepada DJP, namun KEP nya belum terbit, karena sedang ditelaah oleh DJP.Namun disaat yg bersamaan, kita juga punya SKPLB PPN yang sedang dalam tahap restitusi.Sehingga, STP tersebut dibayar melalui pengurangan SKPLB PPN tersebut.Yang ingin saya tanyakan, jika KEP terbit dan STP tersebut dibatalkan, apakah kita mendapat imbalan bunga atas pemotongan SKPLB yang dilakukan oleh DJP?
|jawab =
kembali ke pasal 27B uu kup dan pasal 83 pmk 18, dalam hal ini wp tidak melakukan pembayaran atas STP tersebut, sedangkan dalam ketentuan imbalan bunga diberikan sejak wp melakukan pembayaran STP hingga diterbitkan sk pembatalan STP
LIA DESI ARTANTI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~