{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
wp spt normal PPN masa mei dan juni 2019 ingin dilaporkan status LB namun muncul notifikasi tidak bisa dilaporkan di web based
|jawab =
Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan apabila: ***) a. Surat Pemberitahuan tidak ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1); b. Surat Pemberitahuan tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (6); c. Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 3 (tiga) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dan Wajib Pajak telah ditegur secara tertulis; atau
KETRIONA LENGGO GENI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~