{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
kredit pajak pph pasal 23 jika wp pp 23 bisa dikreditkan?
|jawab =
atas PPh yang telanjur dipotong atau dipungut pihak lain tersebut dapat: (1) diajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang; atau (2) dikreditkan terhadap PPh yang terutang berdasarkan ketentuan umum PPh untuk Tahun Pajak yang bersangkutan, oleh Wajib Pajak yang dikenai PPh final berdasarkan PP 23 TAHUN 2
DIAN RAHMAWATI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~