{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Mohon ijin bertanya. Apakah semua jenis sanksi pasal 14 UU KUP diterbitkan tanpa pemeriksaan pajak?
|jawab =
Pasal 14 UU KUP stdd UU HPP membahas terkait dengan surat tagihan pajak. Pasal 14 ayat (6) Tata cara penerbitan Surat Tagihan Pajak diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. PMK 145/2012 sttd PMK 18/2021 Pasal 8 Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 setelah: a. meneliti data administrasi perpajakan; b. melakukan Pemeriksaan; atau c. melakukan Pemeriksaan Ulang.
MAYANG DIAH RAHMASARI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~