{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
apabila wp submit spph sebelum 30juni tapi pembayaran dilakukan 3 juli apakah ppsnya masuk atau gagal ya mas/mbak?
|jawab =
Pasal 10 (PMK 196/2021) (2) Penyampaian SPPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022. Periode sudah berakhir sesuai dengan PMK 196/2021. coba konsultasikan ke KPP untuk lebih lanjut untuk yang sudah terlanjur dibayar bisa PBk atau PMK 187/2015
MAYANG DIAH RAHMASARI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~