{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 11/PMK.010/2020 - Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu kalau saya mau membuat surat pemberitahuan penggantian aktiva tetap berwujud sesudah masa produksi dimulai 1. surat pemberitahuannya harus saya sampaikan ke DJP to nya ke bagian mana/ke siapa yah? 2. proses disposal dari aktiva tetap yang diganti ini,
|jawab =
Untuk disposalnya tidak dijelaskan, untuk penyempaian pemberitahuan dalam PMK dijelaskan ke DJP. silahkan penegasan ke KPP
MAYANG DIAH RAHMASARI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~