{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Mas Mba ngajuin sertel di per04 gabisa pos ya? Harus langsung ke kPP
|jawab =
WP non PKP, pengajuan sertel untuk pertama kali. Di lampiran SE-13/2020 selama masa pandemi, permintaan sertel oleh PKP bisa diajukan melalui email/pos dengan PORO EFIN badan. Untuk non PKP seharusnya perlakuannya juga sama. Tapi untuk memastikan, bisa dikonfirmasikan ke KPP terkait
FITRI SETYANING PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~