{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
badan armada truk - plat kuning untuk angkutan barang - jasa angkutan umum darat - plat kuning, masih bukan jasa kena pajak ?
|jawab =
jasa angkutan umum ini sudah bukan lagi non jkp jadi atas penyerahannya jd objek ppn namun masuk dalam pasla 16B yaitu yg mendapatkan fasilitas, dalam sp disebutkan jasa ini dapat fasilitas bebas PPN namun aturan lebih lanjutnya belum ada silakan ditungggu
ARINI LUTHFAKA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~