{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Misal kita terima pembayaran atas Penjualan ke PT B (Jepang) tersebut maka apakah tetap tidak terutang PPN karna penyerahan terjadi diluar Pabean (PT A jepang ke PT B jepang)? Cara pelaporan pajakny bagaimana?
|jawab =
Yang diatur adalah transaksi awal ke PT A di Jepang. Atas transaksi ekspor, digunakan dokumen yang dipersamakan dengan FP berupa PEB sesuai PER-16/2021. Ketika melakukan ekspor, seharusnya atas 100 pc BKP tersebut sudah tercantum di PEB-nya. Data yang sesuai PEB inilah yang dilaporkan di SPT Masa PPN-nya.
FITRI SETYANING PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~