{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
PT. Natural Aren Koltim dengan NPWP 65.371.512.8-815.000, sebelumnya PT perorangan, sekrang berubah menjadi PT Perseroan terbatas dengan akta PT yang baru bagamana proses perubahan datanya di KPP ?
|jawab =
Secara ketentuan di pasal 13 PER-04/2020 perubahan bentuk badan hukum tidak bisa dilakukan perubahan data. Seharusnya atas NPWP perseroan dibuatkan NPWP baru tapi jika ada kendala seperti yang sudah disampaikan, disarankan untuk konfirmasi ke KPP-nya untuk dilasiskan atau ada arahan lain dari KPP
FITRI SETYANING PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~