{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
PT Mid solusi melakukan penyerahan jasa pengolahan data ke kekawasan bebas, yaitu batam. Untuk penyerahannya ini termasuk yang kena PPN atau bukan? menerbitkan fakturnya kode 07 kan ya? Terima kasih
|jawab =
penyerahan jasa dari TLDDP ke kawasan bebas berarti ya ? Perlu dilihat lagi jasanya di hasilkan di mana ? di TLDDP atau di kawasan bebas ? Kalau jasanya dihasilkan di tlddp dan dimanfaatkan di kawasan bebas maka dipungut PPN sesuai pasal 28 ayat 2 PMK 173/2021. Tapi kalau jasanya dihasilkan di kawasan bebas dan dimanfaatkan dikawasan bebas maka ppn nya dibebaskan sesui apsal 28 ayat 4 pmk 173/2021
RIZKIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~