{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Kami menerima Downpayment (terbit FP a/ uang muka) dari customer untuk pengerjaan sesuatu, tapi krn ada satu hal, dibatalkan oleh customer, FP tsb batal, dan UM dikembalikan, selanjut nya kami terima pembayaran atas denda pembatalan, apakah kami perlu terbit FP ? ---- denda pembatalan ini apa ya mas/mbak?
|jawab =
Di jawab secara normatif saja bedasarkan Pasal 4 UU PPN, bahwa PPN di kenakan atas penyerahan BKP/JKP di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh Pengusaha, sepanjang atas pembayaran tersebut tidak ada penyerahan BKP/JKP, maka harusnya tidak di kenakan PPN.
RIZKI SAFARI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~