{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Jadi orang tua & anak bekerja pada suatu perusahaan yang sama. Apakah atas hibah (seharusnya tidak berhubungan dengan pekerjaan) bisa termasuk/dianggap hibah sehubungan dengan pekerjaan? Karena orang tua tersebut hendak memberikan hibah berupa uang tunai kepada anaknya.
|jawab =
YANG DIMAKSUD DENGAN HUBUNGAN BERKENAAN DENGAN PEKERJAAN Hubungan di antara pihak-pihak yang bersangkutan berkenaan dengan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b antara Wajib Pajak pemberi dengan Wajib Pajak penerima terjadi apabila terdapat hubungan yang berupa pekerjaan, pemberian jasa, atau pelaksanaan kegiatan secara langsung atau tidak langsung antara kedua pihak tersebut. (Pasal 8 ayat (3) PP 94 TAHUN 2010) Contohnya bisa dilihat di bagian penjelasan.
NATALIA KRISWINANDAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~