{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Jika andai saya Direktur Pemilik PT ( tidak ada karyawan hanya saya aja merangkap ) belum ada gajian pertanyaan saya. - apakah harus lapor masa bulanan pph? - atau hanya pph 21 des aja? - jika nanti saya punya karyawan tapi dalam setahun hanya di gaji 5 kali ( ditiap bulan atau digaji 5 bulan dari setahun 12 bulan .apakah tetep harus lapor pph bulan sisa nya?dan jika telat lapor yang 5 bulan tadi denda nya berapa?penghasilan nya di ptkp. mohon skema denda nya agar belajar. misal bulan januari s
|jawab =
Sesuai pasal 10 ayat 2 dan ayat 3 PMK-9/2018, SPT PPh 21/26 nihil tidak wajib disampaikan kecuali nihil karena adanya SKD. SPT PPh 21 Desember tetap wajib disampaikan. Untuk denda keterlambatan penyampaian SPT adalah 100ribu (pasal 7 UU KUP), untuk keterlambatan penyetoran sanksinya berupa bunga sesuai pasal 9 ayat 2 UU Ciptaker bagian KUP.
FITRI SETYANING PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~