{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Saya ada teman dia NPWP nya non efektif. apakah jika saya memperkerjakan dia sebagai karyawan saya ( di pt ) gaji diatas PTKP tetap bisa saya bayarkan pph nya dan saya bisa lapor masa bulanan nya.
|jawab =
Iya, tetap bisa, Mas. Disarankan untuk pengaktifan NPWP saja kalau sudah tidak memenuhi kriteria NE di pasal 24 PER-04/2020
FITRI SETYANING PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~