{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
kalau misalnya saya pake jasa sewa kendaraan dan perusahaan tersebut memiliki skb sebagai berikut, apakah saya perlu melapor nihil?
|jawab =
Sepanjang saat terutang PPh Pasal 23 tsb masih dalam periode SKB berlaku maka jumlah PPh yang dipotong/dipungut Nihil karena ada SKB. Pemotong tetap membuat bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi sesuai PER-24/PJ/2017, saat pembuatan bupot silakan input nomor SKB-nya.
NATALIA KRISWINANDAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~