{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
@kring_pajak min, tanya dong. Apakah untuk dokumentasi seperti voucher bukti kas/bank dlm transaksi perusahaan diatur harus ada tanda tangan basah untuk otorisasi. Bagaimana jika secara sistem sdh di approved dan tdk memakai tanda tangan basah? Apakah secara pajak diperbolehkan. https://twitter.com/joall84/status/1543818083797995521
|jawab =
Mba, tidak diatur dalam peraturan perpajakan, sesuaikan dengan sistem akuntansi yg digunakan.
ELLY KUSUMAWARDANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~