{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
misalkan ada pembeli yang membeli tanah/bangunan secara angsur, namaun pada pertengahan angsuran pembeli tersebut melakukan pengalihan atau pembatalan untuk ppn yng sudah kita setor dan faktur pajaknya bagaimna yh? Note: uang angsuran dikembalikan.
|jawab =
Jika transaksinya memang batal, WP bisa membatalkan FP-nya kemudian membetulkan SPT PPN terkait. Status SPT PPN tersebut akan menjadi LB dan bisa dikompensasikan ke masa pajak berikutnya.
FITRI SETYANING PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~