{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
ada faktur pajak masukan tahun 2018 dari PT. A yg dikreditkan, namun kondisi nya oleh PT. A tidak dilaporkan dalam PK mereka, tetapi PT. A sudah dilakukan pemeriksaan pajak dan tentu nya sudah membayar denda atas PK yg tdk dilaporkan tsb, disisi kami sbg pembeli apakah masih boleh mengkreditkan?
|jawab =
wp off saat digali
NATALIA KRISWINANDAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~