{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
misalkan PT beli mobil dgn cara di cicil ke misalkan ke perusahaan finansial astra apakah atas cicilan tersebut dikenakan pph?
|jawab =
berarti ini termasuk sebagai leasing (sewa guna usaha) ya ? Sewa-guna-usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa-guna-usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh Lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Kalau sewa guna usaha dengan hak opsi maka PT yang beli mobil tidak memotong PPh Pasal 23 atas pembayaran sewa-guna-usaha yang dibayar at
RIZKIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~