{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Selamat Siang,mau tanya, kita ada faktur pajak masukan dari PT. A yg dikreditkan, namun kondisi nya oleh PT. A tidak dilaporkan dalam PK mereka, tetapi PT. A sudah dilakukan pemeriksaan pajak dan tentu nya sudah membayar denda atas PK yg tdk dilaporkan tsb, disisi kami sbg pembeli apakah masih boleh mengkreditkan?
|jawab =
Setelah digali, PM yang dimaksud adalah PM tahun 2018. Jika baru akan dikreditkan sebetulnya bisa sepanjang tidak masuk ke pasal 9 ayat 8 UU PPN. Tapi diinformasikan juga bahwa pembetulan yang mengakibatkan LB disampaikan paling lambat 2 tahun sebelum daluwarsa.
FITRI SETYANING PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~