{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
1. Apa utang pajak tersebut masuk dalam kategori Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sesuai Pasal 6 ayat (1) PMK-242/PMK.03/2014 , sehingga bisa ajukan pengangsuran/penundaan pembayaran. 2. Apakah tindakan tersebut sudah sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku.
|jawab =
1. Dijelaskan normatif pasal 6 ayat 1 pmk-242/2014. Untuk ketentuan terkait pengangsuran dan penundaan pembayaran pajak silakan dijelaskan sesuai ketentuan pada Pasal 20 s.d. Pasal 30 PMK-242/2014 sebagaimana telah diubah dengan PMK-18/2021. 2. Terkait tindakan penagihan pajak bisa dijelaskan sesuai pasal 4 ayat 1-8 PMK-189/2020.
NATALIA KRISWINANDAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~