{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
apabila ikut pps ada harta kurang dilaporkan. Apa ada daluwarsa penerbitan ketetapan? Contohnya pps kan 2020 maka kalo dihitung maksimal skpkb dapat diterbitkan di 2025? Atau bagaimana
|jawab =
Dalam hal Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi lain mengenai Harta yang belum atau kurang diungkapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), nilai Harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan terse but diperlakukan sebagai penghasilan yang bersifat final pada Tahun Pajak 2022. Daluwarsa penetapannya berarti seharusnya 5 tahun setelah berakhirnya tahun pajak 2022. JIka butuh penegasan, bisa mengajukan penegasan secara tertulis melalui KPP
RIZKIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~