{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#20Q Izin, perusahaan A membeli BKP atau JKP dari perusahaan B kemudian sebagai gantinya perusahaan membayar sejumlah uang namun dilaporkan sebagai suatu bentuk investasi bagaimanakah pengenaan PPh-nya? (Perusahaan A-B tidak memiliki hubungan) perusahaan A memberikan sejumlah uang yang dilaporkan sebagai investasi untuk perkembangan perusahaan B, dilaporkan di akuntansinya sebagai Equity --- Baru menyampaikan definisi penghasilan dengan nama bentuk apapun
|jawab =
#20A by pm jawab normatif pasal 4 ayat (1) UU PPh aja.
FERY DWI FEBRIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~