{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Mas/mbak kalo terkait perhitungan LB sesuai samaa jawaban agent sblmnya kan? Kemudian apakah dimasa wp resign msh dpt DTP mas/mbak. Wp memberikan tangkapan layar perhitungan, namun sumbernya tidak dicantumkan
|jawab =
pada bulan resign, jika wp penghasilan brutonya masuk ke kategori insentif maka ttp bisa dpet DTP. penghitungan kembali pph 21nya saat resign sesuai per-16/2016 Jika nilai LB > total DTP, maka selisihnya baru dikembalikan ke karyawan dan diperhitungkan dengan PPh 21 terutang pada masa tersebut. Jika total DTP > nilai LB, maka selisih tsb tidak dikembalikan ke pegawai resign dan juga tidak bisa dikompensasikan oleh perusahaan. Kemudian, terkait LB yang seharusnya muncul di SPT Masa kar
MUHAMMAD ANDY RIANO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~