{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
apabila kita melakukan pembetulan spt, dan terjadi lebih bayar, apakah bisa dikompensasikan ke bln brktnya atau bgmn?
|jawab =
PPh 23 Ebuni Pembetulan SPT Masa PPh Unifikasi mengakibatkan: 1. Pajak kurang disetor = Pemotong/Pemungut PPh melunasi pajak yang kurang disetor tersebut sebelum menyampaikan pembetulan 2. Pajak lebih disetor = Pemotong/Pemungut PPh dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang / Pemindahbukuan (Pbk)
MUHAMMAD ANDY RIANO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~