{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
"Wp tanya tentang pbb perguruan tinggi swasta. Ada SE-10/1995 yang masih dipakai pemkab. Katanya ada aturan terbaru terkait sisdiknas-20/2013 bilang bahwa lembaga pendidikan adalah nirlaba. Jadi yang dipakai yang mana? Apa se nya masih berlaku atau ngikutin sisdiknas itu. Maaf ini bingung jawabnya gimana"
|jawab =
pbb untuk sektor perkotaan dan pedesaan saat ini kewenangannya sudah dilimpahkan ke pemda setempat di mana bumi dan bangunan tsb berada, silakan dikonfirmasi ke pemda setempat.
LUQMAN RAMADHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~