{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Adakah sanksi untuk wp badan yang membuat bukti potong pph 21 bukan pegawai berkesinambungan namun identitasnya tanpa NIK?
|jawab =
tidak disebutkan di aturan sanksi atas detail hal tsb, namun, kembalikan ke petunjuk pengisian spt pph 21 ya, di lamp per 14/2013, silahkan diisi sesuai petunjuknya. apabila secara aplikasi diharuskan menginput data NIK, silahkan diinput saja, apabila belum, bisa dibuatkan pembetulan bukti potongnya. tapi yang pasti, spt itu harus harus dilaporkan dgn benar, lengkap dan jelas ya
FIDHIA RETNO SAFITRI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~