{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
PPN atas sewa kendaraan plat kuning
|jawab =
Dulu sewa kendaraan plat kuning masuk di jasa angkutan umum . Jasa angkutan umum di UU HPP berubah dari non JKP menjadi JKP yg mendapatkan fasilitas dibebaskan . Nah apakah jasa angkutan umum di 16 B aturan turunannya nanti sama dgn sebelumnya belum tau . Tunggu aturan turunannya dulu atau jika sudah ada transaksi konfirmasi ke KPP terdaftar .
FATHDITYA FALAQI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~