{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
jasa tenaga kerja yg tidak dikenai PPN di pmk 83 th 2012 ini mksdnya yg mana yg tidak dikenai PPN?
|jawab =
kalau berdasarkan UU HPP kan sekarang untuk jasa tenaga kerja sudah dihapus dari pasal 4a UU PPNnya dan skrg berubah jd masuk dalam pasal 16B atau jasa yg mendapatkan fasilitas jadi pmk 83 th 2012 nya ini harusnya sudah tidak relevan, dalam sp kemenkeu disebutkan akan mendapat fasilitas bebas PPN namun ketentuan turunn lebih lanjut memang blm ada
ARINI LUTHFAKA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~