{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
pegawai, punya usaha pp 23 perlu download sket ga?
|jawab =
Wajib Pajak orang pribadi pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak, maka atas penghasilan dari usaha tersebut dikenakan PPh final berdasarkan PP 23 TAHUN 2018. suket atau tidak tergantung transaksi apakah pemotongan atau tidak
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~