{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Rolando Ronie, [01/07/2022 14:12] #22Q : Sebelumnya waktu kami ingin mengikuti Program penghapusan sanksi kami diberikan rekapan nilai tagihan hutang pajak , dan sudah kami konfirmasi ke petugas juru sita, sebelum membayar pokok hutang pajak , tetapi SK yang terbit berbeda nilainya,. ( lebih besar dari yang disampaikan petugas . Yang di pertanyakan : - Apakah kami bisa mengajukan keberatan atas SK tersebut , dikarenakan informasi nial tagihan hutang pajak yang diberikan petugas, me
|jawab =
PMK 8/2013 pasal 6 ayat 4 Dalam hal permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dikembalikan karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6), berlaku ketentuan sebagai berikut: a. untuk permohonan yang pertama, Wajib Pajak dianggap belum mengajukan permohonan sehingga Wajib Pajak masih dapat mengajukan permohonan paling banyak 2 (dua) kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7); atau b. untuk permohonan yang kedua, Wajib
ELLY KUSUMAWARDANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~