{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mau tanya mengenai PPN atas penyerahan jasa agen asuransi dan pialang asuransi. jika dalam hal terdapat pembatalan polis, yang menyebabkan dibatalkannya dokumen yg dipersamakan dgn fktur pajak.. apakah dalam hal ini terdapat aturan khusus yang mengatur bahwa wajib pajak harus menyampaikan nota pembatalan ke KPP?
|jawab =
untuk faktur pajak dulu sempat diatur demikian di per 24, ketentuan saat ini bisa mengacu pada lampiran K per 03
LIA DESI ARTANTI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~