{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Final umkm peredaran bruto tertentu. Jadi saya sudah stor sendiri pph finalnya tapi ternyata di pihak lain jg sudah dipotong untuk transaksi yg sama. Saya bayar dengan kode 411128-420 lalu mereka juga stor dan lapor dgn kode 411128-423 . mohon dibantu mas mbak . https://twitter.com/AliceKhoe/status/1542746061143670784
|jawab =
jika WP PP 23 bertransaksi dengan pemotong dan sudah menyerahkan fotokopi suket PP 23-nya ke lawan transaksi maka seharusnya dilakukan pemotongan PPh finalnya. Sehingga atas setoran KJS 420 yang sudah dibayar oleh WP bisa diajukan permohonan pengembalian PMK-187 atau pbk Mas.
NIKEN PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~