{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya sandi mau tanya, jasa verifikasi / penelusuran teknis impor kena pph apa? tarifnya berapa? mas/mba, untuk jasa tersebut apakah ada ketentuannya?
|jawab =
jika penyedia jasanya adalah Badan dan jenis jasanya disebutkan di PMK-141/2015 maka dipotong PPh pasal 23 dengan tarif 2% dari jumlah bruto ya Mba.
NIKEN PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~